Tuesday, May 22, 2018

Lirik lagu ya asyiqol nissa sabyan

Nissa Sabyan
Artist : Sabyan
Judul Lagu : Ya Asyiqol
Album : Single
Label : Sabyan gambus
Lirik Lagu Ya Asyiqol Nissa Sabyan
Ya Asyiqol Musthofa
Absyir Binailil Muna
Ya Asyiqol Musthofa
Absyir Binailil Muna
Qoq Roqoka susshofa
as Shofa as shofaa
Watoba Wafdul Hana
Qod Roqoka susshofa
Watoba Wafdul Hana
Nuurul Jamaali Badaa
Min Wajhi Syamsil Hudaa
Nuurul Jamaali Badaa
Min Wajhi Syamsil Hudaa
min Wajhi Syamsil Huda
Nuurul Jamaali Badaa
Min Wajhi Syamsil Hudaa
man fadluhu 'ammanaa 'ammanaa
man fadluhu 'ammanaa 'ammanaa
Watoba Wafdul Hana
Qod Roqoka susshofa
Watoba Wafdul Hana
Ya Asyiqol Musthofa
Absyir Binailil Muna
Ya Asyiqol Musthofa
Absyir Binailil Muna
Qoq Roqoka susshofa
as Shofa as shofaa
Watoba Wafdul Hana
Qod Roqoka susshofa
Watoba Wafdul Hana
Thoohalladzii billiqoo
qod faazalammartaqoo
Thoohalladzii billiqoo
qod faazalammartaqoo
qod faazalammartaqoo
Thoohalladzii billiqoo
qod faazalammartaqoo
waafi dzurool irtiqoo
min robbihi qod danaa qod danaa
qod danaa
Watoba Wafdul Hana
Qod Roqoka susshofa
Watoba Wafdul Hana
Ya Asyiqol Musthofa
Absyir Binailil Muna
Ya Asyiqol Musthofa
Absyir Binailil Muna
Qoq Roqoka susshofa
as Shofa as shofaa
Watoba Wafdul Hana
Qod Roqoka susshofa
Watoba Wafdul Hana
Qod Roqoka susshofa
Watoba Wafdul Hana

Tuesday, May 15, 2018

Tema 8 subtema 3 pembelajaran 5 kelas 3 SD

Krakatau gunung yang terletak di Selat Sunda, antara Pulau Jawa dan Sumatera, dan merupakan bagian dari Pulau di Indonesia. Gunung Krakatau di pulau yang telah ditinggalkan selama 200 tahun meledak pada tanggal 26 Agustus, 1883, ledakan ini menghancurkan tidak hanya pulau, tapi mengklaim telah menghilangkan kehidupan lebih dari 36.000 orang, dan menyebabkan kerusakan pada properti sekitarnya, dan perubahan negatif dalam lingkungan sekitar.

Setelah letusan dirasakan selama beberapa bulan setelah kejadian dan bencana telah tercatat sebagai salah satu yang terburuk dalam sejarah dunia. Dalam artikel kali ini, kami akan memberikan Anda sejarah, informasi, dan fakta lain tentang Gunung Krakatau.

Perhatikan gambar di bawah berikut ini. Gambar tersebut menunjukkan perubahan yang terjadi pada muka bumi setelah Gunung Krakatau meletus. Adakah yang ingin kamu ketahui mengenai peristiwa itu? Tanyakan pada guru atau temanmu
Gunung Krakatau
Ayo Mendengarkan
Sekarang dengarkan teks cerita yang akan dibacakan gurumu. Kemudian, berikan tanggapan dan ceritakan kembali dengan bahasamu sendiri.

Gunung Krakatau dan Anaknya
Krakatau dulunya merupakan kepulauan yang terdiri dari pegunungan berapi aktif yang terletak di selat Sunda. Pegunungan beraktif itu yaitu Gunung Rakata, Danan dan Perbuwatan. Persatuan ketiga gunung api inilah yang disebut Gunung Krakatau.

Lebih kurang 130 tahun yang lalu, Gunung Krakatau yang sudah tidur panjang selama 200 tahun tiba-tiba menggeliat. Ia tak hanya meletus, melainkan meledakkan diri hingga hancur berkeping-keping. Kekuatannya lebih hebat dari 10.000 kali kekuatan bom atom yang menghancurkan kota Hiroshima dan Nagasaki di Jepang. Letusan Krakatau melenyapkan pulau dan memicu dua tsunami, dengan tinggi 40 meter, serta menewaskan lebih dari 35 ribu orang.

Menurut Simon Winchester, ahli geologi dari Inggris, yang juga seorang penulis, mengatakan bahwa ledakan itu adalah yang paling besar, suara yang paling keras, dan peristiwa yang paling menghancurkan dalam sejarah manusia modern. Letusan itu menghancurkan Gunung Danan, Gunung Perbuwatan serta sebagian Gunung Rakata. Setengah kerucut Gunung Rakata menghilang dan membuat cekungan selebar 7 km dan sedalam 250 meter. Gelombang laut naik dan menghancurkan desa-desa dan apa saja yang berada di pesisir pantai. Tsunami ini timbul bukan hanya karena letusan tetapi juga karena terjadi longsoran di bawah laut.

Mulai pada tahun 1927, yaitu 40 tahun setelah meletusnya Gunung Krakatau, muncul gunung api baru yang dikenal dengan nama Anak Krakatau dari tempat bekas letusan. Gunung api ini sangat aktif dan terus tumbuh. Kecepatan pertumbuhan tingginya sekitar 4 meter setiap tahun. Saat ini, ketinggian Anak Krakatau mencapai sekitar 230 meter di atas permukaan laut. Gunung Krakatau sebelumnya memiliki tinggi 813 meter dari permukaan laut.

Sejarah mencatat peristiwa meletusnya Gunung Krakatau telah menyebabkan terjadinya perubahan pada bentuk muka bumi. Setelah itu diikuti dengan munculnya gunung api baru, yaitu Anak Krakatau.

Jawablah pertanyaan berikut sesuai teks yang kamu dengar.
1. Di manakah terdapat Gunung Krakatau?
Gunung Krakatau terletak di selat Sunda.
2. Sebutkan gunung apa saja yang terdapat di pegunungan Krakatau.
Pegunungan Rakatan terdiri dari Gunung Rakata, Danan dan Perbuwatan
3. Kapan terjadinya letusan mahadahsyat dari Gunung Krakatau?
Letusan mahadahsyat gunung Karakatu terjadi lebih kurang 130 tahun yang lalu
4. Perubahan apakah yang terjadi pada muka bumi akibat letusan gunung berapi?
Perubahan akibat letusan gunung antara lain kawah dan kaldera. Kawah merupakan lubang berbentuk mangkuk, yang terdapat di hampir semua puncak gunung berapi.Kaldera merupakan bentukan hasil letusan gunung berapi yang berbentuk seperti kawah, tetapi berukuran jauh lebih besar.
5. Sesuai dengan informasi yang ada di dalam teks, jika saat ini tinggi Anak Krakatau adalah 230 meter, hitunglah berapa tingginya 10 tahun lagi?
230 + (4 x 10) = 230 + 40 = 270 m
Ayo Bermain Peran
Siti mendengar berita bahwa di daerah tempat tinggalnya baru saja terjadi bencana. Gunung berapi meletus memuntahkan lahar panas dan abu vulkanik. Penduduk di daerah itu terpaksa diungsikan. Masyarakat di daerah pengungsian hidup dengan keterbatasan. Mereka mengharapkan bantuan dari saudarasaudaranya di daerah lain yang tidak terkena bencana.

Siti dan teman-teman bertekad untuk membantu. Mereka mengumpulkan sumbangan makanan dan pakaian untuk dikirim ke daerah bencana. Kamu juga bisa melakukan hal yang sama seperti Siti dan teman-teman. Mari membantu saudara-saudara kita yang kesulitan atau terkena bencana.
Drama
Buatlah drama singkat tentang bencana alam bersama teman/kelompokmu. Kemudian tampilkan di depan kelas.

"Bencana Tsunami"
Ada sebuah Desa yang bernama Desa Hegar Lancar. Desa tersebut letaknya dekat pantai daerah Nanggroe Aceh Darussallam, sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai nelayan. Pada hari minggu para warga akan melakukan kerja bakti untuk membersihkan sampah-sampah yang berserakan di tepi pantai . Para warga dan KADES pun berkumpul di balai DESA….

Pak Kades: “ Assalamualaikum Wr. Wb. Para warga sekalian saya selaku KADES Hegar Lancar akan mengajak kalian semua untuk bekerjasama membersihkan pantai ini dari sampah.”

Warga : “ iya pak kami semua siap untuk membersihkan pantai dari sampah-sampah yang berceceran. Karena kami tidak mau desa kami menjadi kotor.”

Pak Kades: “ yasudah mari kita menuju pantai itu!”
Warga: “ayoooo pakkkk……”

Setelah selesai membersihkan sampah yang ada di pantai warga pun bergegas pulang kerumah masing-masing untuk beristirahat. Keesokan harinya pak Ardi (Pak Kades) yang juga bermata pencaharian sebagai nelayan di desa, pergi ke laut untuk mencari ikan . Entah kenapa pada hari itu anaknya yang bernama Radit tiba-tiba menagis sekencang kencangnya saat mengetahui ayahnya akan pergi ke laut. Karena akhi- akhir ini air laut sedang pasang.

Pak Ardi: “ Buu,, Ibu?”

Bu Diah: “iya ada apa pak?Ibu lagi di kamar mandi lagi mandiin Radit.ada apa?

Pak Ardi: “ engga bu, bapak Cuma mau ngomong bapak mau pergi ke laut nyari ikan buat di jual biar kita bias makan bu..”

Bu Diah: “ apa pak? Bapak mau pergi kelaut? Kan air laut sedang pasang?”

Pak Ardi: “ ya, tapi harus bagaimana lagi bu, kan kita tidak punya untuk makan hari ini,”

Radit : “ hah bapak mau pergi ke laut?JANGAN PAK JANGAN!! Aku tidak mau bapak kenapa-kenapa..”

Pak Ardi: “ kenapa-kenapa bagaimana nak? Kan bapak sudah biasa. Jangan menghawatirkan begitu kan bapak pergi tidak sendiri ada nelayan-nelayan lain yang menemani bapak.”

Radit: “ ahhhhhhh,,tapi aku tidak mau kalau bapak pergi ke lautt .huhu..huhu..huhu..huhu..(menangis)”

Pak Ardi: “ iya tapi bapak cari uang untuk makan kita .”
Bu Diah: “ pak tapi bapak yakin mau ke laut?”
PakArdi: “ iya bapak yakin ibu. Tapi buu, kenapa Radit tidak biasanya rewel begini saat bapak mau pergi ke laut?Biasanya dia baik, dan akan senang jika bapak pulang membawa ikan banyak”

Bu Diah:”yasudah pak, tapi bapak jaga diri yah. Iyah pak, ibu juga sedikit aneh melihat tingkah laku Radit yang tidak seperti biasanya.”
Radit:”ahhh..ahhh..ahhh..ahhh bapak bapak jangaan pergi Radit mohon pakkkkkk!!!(masih sambil menangis)”

Pak Ardi:” jangan hawatirkan bapak ya nak, bapak pasti jaga diri. Ya sudah ibu, radit bapak pergi dulu yah. Assalamualaikum.”

Bu Diah; “ yasudah walaikum salam.”

Radit:” bapak bapak bapak bapakkkk jangan pergii Radit mohon bapak…”

Bu diah:” sudaah nak jangan menangis ayoo kita masuk.”

Pada sore hari bu tantri pergi kerumah ibu Diah untuk menanyakan suaminya yaitu pak Yono..

Bu Tantri:” assalamualikum bu Diah?”

Bu Diah:” walaikum salam adaapa bu,tumben kerumah?”

Bu Tantri :” ohhh,, tidak ada apa apa bu,saya Cuma mau Tanya apa pak Yono sudah pulang?”

Bu Diah :”saya juga tidak tau ,tadi bilang bapak mau pergi ke lautnya bersama nelayan-nelayan yang lain. Memang kenapa bu?”

Bu Tantri:” tidak,cuman tidak biasanya pak Yono pergi belum pulang-pulang.kemana yah?”

Bu Diah:” iyah saya juga heran kenapa suami saya juga belum pulang samapi saat ini.SAYA PUN PUNYA PERASAAN TIDAK ENAK kepada suaminya..”

Tiba-tiba warga pun berteriak seperti ketakutan karena ada tsunami yang menerpa kampungnya..

Warga :” tolong tolong tolong… ada tsunami tolong!”
Warga :” ayo keluar dari rumahnya masing-masing ada TSUNAMI ADA TSUNAMI!”
Warga :” Bu Diah cepat keluar ada tsunami!”
Bu Diah &Bu tantri:” APA ADA TSUNAMI?”
Bu tantri :” yasudah ayo kita menyelamatkan diri kita sebelum terbawa ombak!”
Bu Diah:”ayooo,cepat bu. eeeh tungggu sebentar Radit masih ada dirumah .”
Bu Tantri :” yasudah cepat bawa dia bu.. sebelum terlambat!”
Bu Diah :” yasudah tunggu sebentar bu.”
Tak lama setelah itu, ombak pun datang menerjang rumah bu Diah.
Bu Tantri :” ahhhhgggggggggg…. TOLONG saya terbawa ombakkkkkkkk!”

Tak beberapa lama Bu Tantri pun terseret tsunami yang besar,seketika Desa Hegar Lancar pun seperti kapal pecah dan bu diah beserta anaknya pun selamat dari bencana tersebut.

Di sebuah stasiun TV
Reporter : “ Pemirsa, telah terjadi Tsunami besar yang melanda provisi Nanggroe Aceh Darussallam. Di perkirakan penyebeb tsunami tersebut akibat adanya gempa yang berkekuatan 9,2 SR. Tsunami tersebut banyak memakan korban jiwa. Dan para tim sar serta PMI Nasional mulai berdatangan kesana, untuk mengefakuasi para korban.”

Kondisi di Desa Hegar Lancar sekarang seperti kapal pecah, banyak Tim Sar dan PMI Nasional mulai berdatangan untuk mengefakuasi para warga.

Warga : “ Tolong saya pak tolong… !!!!”

Tim Sar : “iyah bu, sabar sedikit yah, saya akan bawa ibu beserta warga lainnya ke posko yang terdekat.”

Bu Diah : (sambil berjalan terpingkah-pingkah) “ Pak tolong saya pak, anak saya Radit hilang, saya terpisahkan dengan anak saya saat menyelamatkan diri. Tolong bantu saya pak.”

Tim Sar : “iyah bu , saya dan tim beserta sukarelawan yang lainnya akan berusaha mencari anak ibu. Sekarang mari saya antarkan ibu ke posko terdekat dulu.”

Bu Diah : “baik pak, mohon bantuannya ya pak.”

Tak jauh dari tempat pencarian, Tim Sar mendengar suara anak kecil yang berteriak-teriak meminta tolong. Tim Sar pun mencari sumber suara tersebut dan . . .

Radit : “Tolong, tolong saya. Saya terjebak di bawah sini!.”

Tim Sar : “Subhanallah, sungguh sebuah keajaiban. Anak ini bia selamat dari tsunami yang begitu dasyatnya. Ya nak, tunggu sebentar. Kami akan mengeluarkanmu dari sini.”

Radit : “Terimakasih pak.” (sambil menangis)

Tim Sar : “mari nak, bapak antar kamu ke posko terdekat. Dokter disana akan mengobati luka-luka mu.”

Keadaan di posko, para sukarelawan sedang membantu mengefakuasi dan mengobati luka-luka para korban. Terdapat bu Diah juga yang sedang duduk di salah satu tenda yang sudah disiapkan.
Tim Sar : “nak, kamu diam disini dulu yah. Bapak akan memanggil PMI segera untuk mengobati luka-lukamu.”

Radit : “baik pak, terimakasih.”

Bu Diah : (melihat ke belakangnya) “Radit…!!!!!!!!!!!!!! Alhamdulillah akhirnya kamu ketemu juga nak, ibu sangat mengkhawatirkanmu.”(sambil menangis sedu)

Radit : “ ibu, Radit takut bu. Radit melihat ombak yang sangat tinggi sekali. Radit sangat takut bu.” (menangis)

Bu Diah : “ sudah nak tenang, ibu tidak akan meninggalakn kamu sendiri lagi. Mari kita cari bapak mu. Barangkali bapakmudi temukan dalam keadaan yang selamat.”

Radit : “ iya bu, ayo kita cari.”

Di suatu tenda yang tak jauh dari tepat Bu Diah dan Radit di efakuasi, Radit melihat seorang lelaki yang taka sing lagi baginya. Yaitu Bapaknya.


Radit : (sambil berlari kea rah bapaknya) “bapak.. !!!!!”
Pak Ardi : “Radit… !!!!!!!” (sambil memeluk anaknya)

Bu Diah : “Alhamdulillah pak, bapak sudah ditemukan. Akhirnya kita bisa berkumpul lagi seperti semula.”(menangis)

Pak Ardi : “ maafkan bapak yah nak, seharusnya bapak mengikuti apa perkataanmu. Jika saja bapak mengikuti apa perkataanmu tadi. Pasti kita tidak akan terpisahkan begini.”

Radit : “ sudahlah pak,, yang sudah terjadi biarlah terjadi. Yang penting sekarang kita sudah berkumpul kembali.”
Bu Diah : “ betul apa yang di katakan anak kita pak. Yang berlalu lupakan saja. Yang penting kita sudah bersama lagi.”

Akhirnya, keluarga kecil itu pun berkumpul seperti semuala lagi. Setelah ombak tsunami memisahkan mereka.
Sumber : http://listyanidewi.blogspot.co.id/2012/11/naskah-drama-bencana-alam.html

Ayo Belajar
Lapangan dekat rumah Siti dijadikan tempat pengungsian. Di sana akan dibangun tenda-tenda darurat. Ada 72 orang pengungsi yang akan ditempatkan di sana. Satu tenda dapat menampung 8 orang. Bantulah Siti menghitung jumlah tenda yang harus didirikan ?

Kamu dapat menyelesaikan dengan menggunakan perkalian atau pembagian. Pelajari contoh berikut.
Jika setiap tenda dapat menampung 8 orang, maka:
1 tenda = 8 orang
2 tenda = 2 x 8 orang = 16 orang
9 tenda = 9 x 8 orang = 72 orang
Atau 72 : 8 = 9
Lengkapi tabel perkalian berikut untuk menemukan jawabannya.
....x 812345678910
8162432404856647280
Selesaikan soal berikut.
1. 8 x 9 = 72
72 : 8 = 9
2. 4 x 8 = 32
32 : 4 = 8
3. 7 x 8 = 56
56 : 8 = 7
4. 8 x 8 = 64
64 : 8 = 8
5. 4 x 6 = 24
24 : 6 = 4
6. 9 x 7 = 63
63 : 7 = 9
Ayo Berlatih
Mari berlatih perkalian sambil bermain permainan “Menuju Pusat Bumi.” Sebelumnya, sediakanlah 2 buah dadu dan pion. Kemudian, mainkan permainan ini bersama dengan temanmu. Baca petunjuk permainan pada papan permainan
Pusat BUMI
Pusat bumi bisa berarti bagian paling tengah dari sebuah bentuk, atau bagian yang mengendalikan proses. Pusat bumi yaitu pusat inti bumi dimana terdapat zat panas bumi sebagai pergerakan bumi yang menyebabkan adanya gaya grafitasi bumi

Monday, May 14, 2018

Materi usbn ppkn SMP

Nilai-Nilai Pancasila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai Instrumental:
Pasal 29 ayat 2
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
Nilai Praktis:
·    Beribadah
·    Taqwa
·    Beriman kepada Tuhan
·    Toleransi antar umat beragama
·    Tidak berbuat Atheisme
·    Tidak mencela agama lain



Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Nilai Instrumental:
Pasal 26 ayat 3
Hal-hal yang mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Pasal 27 ayat 2
Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
Pasal 30 ayat 1
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
Pasal 31 ayat 1
Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
Nilai Praktis:
·    Mengakui persamaan derajad, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antar sesame manusia
·    Saling mencintai sesama manusia
·    Mengembangkan sikap tenggang rasa
·    Tidak semena-mena terhadap orang lain.
·    Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
·    Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan



Persatuan Indonesia
Nilai Instrumental:
Pasal 1 ayat 1
Negara Indonesia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk republik
Pasal 32 ayat 2
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
Pasal 36
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih
Nilai Praktis:
·    Menjaga persatuan dan kesatuan Negara kesatuan Republik Indonesia
·    Rela berkorban demi bangsadan Negara
·    Cinta akan Tanah Air
·    Berbangga sebagai bagian dari Indonesia
·    Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika


 
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Nilai Instrumental:
Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar
Nilai Praktis:
·    Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat
·    Tidak memaksakan kehendak orang lain
·    Mengutamakan budaya musyawarah dalam mengambil keputusan bersama



Keadilan Sosial Bagi Seluruh Indonesia
Nilai Instrumental:
Pasal 27 ayat 1
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
Pasal 33 ayat 3
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Pasal 34 ayat 3
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Nilai Praktis:
·    Bersikap adil terhadap sesama
·    Menghormati hak-hak orang lain
·    Menolong sesama
·    Menghargai orang lain
Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, pokok-pokok pikiran tersebuta dalah :


1.    Pokok pikiran pertama:

Negara begitu bunyinya ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ dalam pengertian ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.


Jadi negaa mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian ini menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia, seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warganegara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan.


2.    Pokok pikiran kedua,

negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, ini merupakan pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.


3.    Pokok pikiran ketiga,

yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang termasuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan rakat dan berdasar asas pemusyawaratan perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’ yang menyatakan kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Namun hasil amandemen UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 6A ‘Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat’. Hal ini membuktikan bahwa ada perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya oleh MPR, khusus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia.


4.    Pokok pikiran keempat

yang terkandung dalam “Pembukaan “ negara berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusia yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk memlihara budi pekerti kemanusia yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, ini membuktikan bahwa pokok pikiran ini merupakan dasar falsafat negara Pancasila.
Norma terdiri dari : norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum
Perbedaan:
1. Norma Agama :berasal dari Tuhan , menunjuk sikap lahir dan batin, menekankan pada hak dan kewajiban, memiliki sanksi internal

2.Norma kesusilaan: bersumber dari diri sendiri ,ditujukan pada sikap bathin, berujuan agar individu memperbaiki dirinya sendiri, memiliki sanksi internal, dan menekankan pada kewajiban

3.Norma kesopanan :dari masyarakat yang beragam (tidak terorganisir), ditujukan untuk sikap lahir, bertujuan menjaga ketertiban masyarakat, sanksi bersifat eksternal dalam bentuk teguran, dan menitikberatkan pada kewajiban.

4.Norma hukum :dari masyarakat yang diwakili oleh otoritas tertinggi dan terorganisir, mutlak ditujukan pada sikap lahir, tujuannya untuk menjaga ketertiban masyarakat, memiliki sanksi dalam wujud pidana kurungan atau denda dan menekankan pada harmonisasi antara hak dan kewajiban.

Persamaan:

a. mengandung perintah, dengan tujuan untuk berbuat sesuatu yang baik

b. mengandung larangan, berisi keharusan bagi sesorang untuk tidak berbuat sesuatu

c. untuk mengatur tingkah laku dan kehidupan manusia

d. untuk kebaikan manusia

e. untuk mewujudkan ketertiban masyarakat

f. memiliki sangsi

Tata perundang-undangan diatur dalam :

Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.
Urutannya yaitu :
1)       UUD 1945;
2)       Ketetapan MPR;
3)       UU;
4)       Peraturan Pemerintah;
5)       Keputusan Presiden;
6)       Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
1)       UUD 1945;
2)       Tap MPR;
3)       UU;
4)       Peraturan pemerintah pengganti UU;
5)       PP;
6)       Keppres;
7)       Peraturan Daerah;
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2)       UU/Perppu;
3)       Peraturan Pemerintah;
4)       Peraturan Presiden;
5)       Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2)       Ketetapan MPR;
3)       UU/Perppu;
4)       Peraturan Presiden;
5)       Peraturan Daerah Provinsi;
6)       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Definisi :

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu : Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis, Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan : Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut; DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan; Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang; Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.

LEMBAGA LEGISLATIF (LEMBAGA PEMBUAT UNDANG UNDANG )

1. MPR
   Majelis Permusyawaratan Rakyat termasuk dalam lembaga legislatif.  Anggota MPR terdiri dari 560 DPR dan 136 DPD melalui pemilu. Adapun tugas dan wewenang MPR yaitu :
a. Mengubah dan menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan wakil presiden
c. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MA untuk memberhentikan presiden/wakil presiden
d. Melantik wakil presiden apabila presiden berhenti dari jabatan
e. Memilih wakil presiden dari dua calon yang di usulkan presiden apabila terjadi kekosongan wakil
f. M emilih presiden /wakil presiden apabil keduanya berhenti bersamaan dari jabatannya yang di     usulkan oleh parpol

2. DPR
   DPR juga termasuk dalam lembaga legislatif . Tugas dan wewenang DPR diantaranya :
a. Membuat undang undang  bersama presiden
b. Menerima dan membahas RUU yang diajukan oleh DPD
c. Menetapkan APBN bersama presiden dg memperhatikan pertimbanagan DPD
d. Memilih anggota BPK dg memperhatikan pertimbanagn DPD
e. Menerima hasil pemeriksaaan keuangan dari BPK
   Hak-hak DPR :
a. interpelasi (mengajukan pertanyaan )
b. angket ( mencari dan meminta keterangan )
c. menyatakan pendapat
d. protokoler
e. imunitas
    Fungsi DPR :
a. pengawasan
b. anggaran
c. legislasi

3. DPD
   DPD adalah lembaga negara yang dipilih melalui pemilu :
Tugas dan wewenang DPD :
a. mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan  otonomi
b. Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU
c. Memberi pertimbangan pada DPR dalam pemilihan anggota BPK
d.Menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK


LEMBAGA EKSEKUTIF ( LEMBAGA YANG MENJALANKAN UNDANG UNDANG )

1. PRESIDEN
   Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan :
a.Mengajukan RUU kepada DPR
b.Menetapkan peraturan pemerintah
c.Mengangkan dan memberhentika menteri
d.Membuat UU bersama DPR
e.Mengajukan RUU APBN
Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara :
a. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat,laut,udara.
b. Menyatakan bahaya
c.Menyatakan perang , damai,perjanjian dll dg persetujuan DPR
d.Memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbanagan MA
e.Mmberi amnesti dan abolisi atas pertimbanagan DPR

2. WAKIL PRESIDEN
Tugas dan wewenang wakil presiden
a.Membantu presiden melaksanakan tugas dan kewajibannya
b.Mewakili presiden dalam hal hal yang didelegasikan presiden kepadanya
c.Menggantikan presideen jika presiden berhenti dari jabatannya


LEMBAGA YUDIKATIF (KEHAKIMAN)

1. MA (MAHKAMAH AGUNG)
   Tugas dan wewenang :
a.Mengadili pada tingkat kasasi
b.Menguji peraturan perundang-undanagn di bawah undang undang
c.Memilih 3 orang hakim konstitusi  Mahkamah Konstitusi
d.Memberikan pertimbangan atas grasi dan rehabilitasi kpd presiden

2. MK (MAHKMAH KONSTITUSI)
   MK memiliki 9 orang anggota yang 3 dipilih oleh MA,3 dipilih oleh DPR ,dan 3 oleh Presiden .MK adalah lembaga yudikatif yang setara dg MA dalam lingkup kehakiman . Tugas dan wewenang MK :
a. Menguji undnag undang terhadap undang undang dasar
b.Memutus pembubaran parpol
c.Memutus perselisihan hasil pemilu

3. KY (KOMISI YUDISIAL)
   KY aalah lembaga negara yang di angkat dna di berhentikan oleh presiden dg persetujuan DPR. Adapun tugas dan wewenangnya :
a.Mengusulkan pengangkatan hakim agung
b.Menjaga dan menagakan kehormatan dan perilaku hakim
c.Menetapkan kode etik hakim bersama MA


LEMBAGA EKSAMINATIF (KEUANGAN)

1. BPK (BADAN PENGELOLA KEUANGAN)
   BPK adalah lembaga keuangan yang dipilih oleh DPR denganpersetujuan DPD dan diresmikan dg kputusan presiden. BPK memiliki 9 orang anggota . BPK bertugas memeriksa dan mengelola keuangan negara dan membrikan hasil pemeriksaan tersebut kepada DPR/DPRD/DPD.
Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:

• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).


• Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

• Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

• STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

• SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

• Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

• Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.


Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!
Dalam pasal 1 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi :
Hak pribadi : hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan dan lain-lain ;
Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seorang berada
Kebebasan sipil dan politik untuk dapat iut serta dalam pemerintahan
Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi sosial

 3 ciri pokok HAM sebagai berikut :
HAM tidak perlu diberikan, dibeli, atau diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

Tentukan rumus fungsi invers dari fungsi f(x) = 3x + 9

Fungsi invers atau fungsi kebalikan merupakan suatu fungsi yang berkebalikan dari fungsi asalnya. Suatu fungsi f memiliki fungsi invers (kebalikan) f-1 jika f merupakan fungsi satu-satu dan fungsi pada (bijektif). Hubungan tersebut dapat dinyatakan sebagai berikut:
(f-1)-1 = f
Sederhananya, fungsi bijektif terjadi ketika jumlah anggota domain sama dengan jumlah anggota kodomain. Tidak ada dua atau lebih doamain berbeda dipetakan ke kodomain yang sama dan setiap kodomain memiliki pasangan di domain

Setiap fungsi memiliki invers, tetapi hanya fungsi yang berkorespondensi satu-satu yang mempunyai fungsi invers.

Contoh:
Tentukan rumus fungsi invers dari fungsi f(x) = 3x + 9
Jawab:
y = f(x) = 3x + 9
3x = y – 9
x = 1/3y – 3
Dengan demikian f-1(y) = 1/3 y – 3 atau f-1(x) = 1/3x – 3

Ceramah tentang shalat

Assalamualaikum wr. wb.



[“Alhamdulillahi robbil alamin, wasshalaatu wassalaamu alaa asrafil anbiyaa’ i  wal mursaliin wa’ala aalihi wasohbihi ajma’in, (amma ba’du)” keterangan : tulisan arab di atas disebut ‘mukaddimah’, boleh dibaca maupun tidak.]

Bapak, Ibu, dan teman-teman pendengar yang saya hormati, nama saya [sebutkan nama sendiri] , siswa kelas .. SD, akan  menyampaikan uraian hikmah tentang Pentingnya Belajar Shalat.

Hadirin yang di muliakan Allah,

Nabi muhammad SAW telah bersabda: “Shalat adalah tiang agama. Barangsiapa menegakkan shalat, berarti telah menegakkan agama. Dan barangsiapa meninggalkan shalat berarti telah MERUNTUHKAN agamanya.” [tips: beri penekanan pada kata ‘meruntuhkan’]

Belajar shalat sejak dini sangatlah penting, pepatah mengatakan ‘belajar sedari kecil bagai menulis di atas batu, sedangkan belajar sesudah dewasa laksana menulis di atas air’.

Teman-teman, Reisha mau tanya,

teman suka sholat, tidaak?

shalat Dzuhur berapa kali?? Ashar berapa kali? Kalau magrib? [kemungkinan audiens akan menjawab 4 atau 3]

iih.. salah, jawabannya adalah:

Shalat dzuhur satu kali. Shalat Ashar dan magrib juga satu kali.

Tapi kalau ditanya, berapa raka’at???? barru jawabannya; Dzuhur 4 Rakaat. Ashar 4 rakaat. Magrib 3 rakaat, Isya 4 rakaat, dan shalat subuh 5 rakaat. Cara menghafalnya gampang:

[tips: nyanyi menggunakan nada cicak-cicak di dinding]

Empat, Empat, dan Tiga

Empat, Dua roka’at

Itulah jumlah shalat

Sehari dan semalam.

Hadirin yang saya hormati,

Kesimpulan dari kultum ini yaitu; shalat adalah tiang agama, karena itu mari belajar shalat sejak kecil agar agama islam tetap tegak di muka bumi dan kita semakin di sayang oleh Allah SWT.

Sekian kultum dari saya. Mohon maaf bila ada kesalahan, karena [sebutkan nama ] masih dalam taraf belajar.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

       ANAK KECIL                               By : Sartika Anak kecil yang berusaha berjalan sendiri,, Tergopoh gopoh menahan tubuh,, ...